Assalamualaikum warahmatullohi wabarokatuh.
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh
umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang
Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan
berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman
Allah:
هُوَ
الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa
segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia
termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat,
karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak
mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan
racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan.
Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa:
29).
Karena rokok baru ada 500 tahun yang
lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya.
Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain
berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok
mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih
mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من
أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو
آدم
“Barang siapa yang memakan bawang
merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid
kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu:
bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat,
karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih
dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru.
Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika
morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok
dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama
Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh
al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat
bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi,
oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram,
karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit
berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i,
wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H),
al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab
Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh
penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok
dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya
merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa
rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung,
penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak
lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan
seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا
تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
لَا
ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan
yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR.
Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman
sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok
menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit
jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem
reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara
menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa
merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang
dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang
mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok,
melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam
bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena
rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari
artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi
September 2011.
Disamping tulisan di atas, terdapat
ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP
Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Allahu a’lam
oleh : Ustadz Ahmad Syaifuddin
S. H. (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar